National Library of Indonesia

www.perpusnas.go.id

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Dalam mengemban tugas, Perpustakaan Nasional memiliki fungsi sebagai perpustakaan pembina semua jenis perpustakaan di Indonesia (perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus), perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian dan pusat jejaring perpustakaan di Indonesia. Perpustakaan Nasional telah mendapat amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Undang-Undang ini mengamanatkan Perpustakaan Nasional untuk mengelola kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam. Pengelolaan ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai tugas tersebut, Perpustakaan Nasional berfungsi sebagai repositori khazanah pengetahuan dan kebudayaan Indonesia. Selain itu, Perpustakaan Nasional dalam fungsinya sebagai perpustakaan pelestarian karya anak bangsa tidak hanya melestarikan karya cetak karya rekam tetapi juga melestarikan pemikiran/ide/gagasan pendiri bangsa Indonesia (founding fathers) tokoh Proklamator dengan membentuk kelembagaan Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitar dan Perpustakaan Proklamator Bung Hatta di Bukit Tinggi. Hal tersebut dalam rangka mengaktualisasikan nilai- nilai kebangsaan dan nasionalisme kedua tokoh proklamator untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia yang berkarakter dalam budaya.

Read more

Reach decision makers at National Library of Indonesia

Lusha Magic

Free credit every month!

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Dalam mengemban tugas, Perpustakaan Nasional memiliki fungsi sebagai perpustakaan pembina semua jenis perpustakaan di Indonesia (perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus), perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian dan pusat jejaring perpustakaan di Indonesia. Perpustakaan Nasional telah mendapat amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Undang-Undang ini mengamanatkan Perpustakaan Nasional untuk mengelola kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam. Pengelolaan ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai tugas tersebut, Perpustakaan Nasional berfungsi sebagai repositori khazanah pengetahuan dan kebudayaan Indonesia. Selain itu, Perpustakaan Nasional dalam fungsinya sebagai perpustakaan pelestarian karya anak bangsa tidak hanya melestarikan karya cetak karya rekam tetapi juga melestarikan pemikiran/ide/gagasan pendiri bangsa Indonesia (founding fathers) tokoh Proklamator dengan membentuk kelembagaan Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitar dan Perpustakaan Proklamator Bung Hatta di Bukit Tinggi. Hal tersebut dalam rangka mengaktualisasikan nilai- nilai kebangsaan dan nasionalisme kedua tokoh proklamator untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia yang berkarakter dalam budaya.

Read more
icon

Country

icon

City (Headquarters)

Jakarta

icon

Industry

icon

Employees

1001-5000

icon

Estimated Revenue

$250,000,000 to $500,000,000

icon

Social

  • icon

Employees statistics

View all employees

Potential Decision Makers

  • Widyaiswara First Expert

    Email ****** @****.com
    Phone (***) ****-****
  • Information System Analyst

    Email ****** @****.com
    Phone (***) ****-****
  • Learning Facilitator

    Email ****** @****.com
    Phone (***) ****-****

Technologies

(52)

Reach decision makers at National Library of Indonesia

Free credits every month!

My account

Sign up now to uncover all the contact details