Gapensi Banten
www.gapensi.or.idPROFIL SINGKAT BPD. GAPENSI PROVINSI BANTEN Dengan terbentuknya Provinsi Banten pada tahun 2000 sebagai daerah pemekaran dari Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, tentang Pembentuknya Provinsi Banten, dan sesuai dengan AD-ART GAPENSI khususnya Anggaran Dasar pasal (15) tentang Struktur Organisasi, maka organisasi GAPENSI tingkat Daerah di Provinsi Banten harus terbentuk. Atas dasar hal tersebut, BPP. GAPENSI mengeluarkan Keputusan nomor : 020/SK/BPP/2000, tanggal 01 Desember 2000, tentang Pembentukan Badan Pimpinan Daerah GAPENSI Propinsi Banten. Adapun pembentukan BPD. GAPENSI Provinsi Banten tersebut bersifat sementara, dengan salah satu amanah yang tertuang dalam Keputusan BPP. GAPENSI nomor 020/SK/BPP/2000 tersebut mengamanahkan kepada BPD. GAPENSI Provinsi Banten agar melaksanakan MUSDA I GAPENSI Provinsi Banten guna menyusun Kepengursan definitif, dan Program kerja Organisasi serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi yang akan disyahkan melalui MUSDA I GAPENSI Provinsi Banten. BPD. GAPENSI Provinsi Banten mempunyai 8 BPC. GAPENSI yaitu : 1. BPC. GAPENSI Kabupaten Serang. 2. BPC. GAPENSI Kabupaten Pandeglang. 3. BPC. GAPENSI Kabupaten Lebak. 4. BPC. GAPENSI Kabupaten Tangerang. 5. BPC. GAPENSI Kota Tangerang. 6. BPC. GAPENSI Kota Cilegon. 7. BPC. GAPENSI Kota Serang. 8. BPC. GAPENSI Kota Tangerang Selatan.
Read morePROFIL SINGKAT BPD. GAPENSI PROVINSI BANTEN Dengan terbentuknya Provinsi Banten pada tahun 2000 sebagai daerah pemekaran dari Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, tentang Pembentuknya Provinsi Banten, dan sesuai dengan AD-ART GAPENSI khususnya Anggaran Dasar pasal (15) tentang Struktur Organisasi, maka organisasi GAPENSI tingkat Daerah di Provinsi Banten harus terbentuk. Atas dasar hal tersebut, BPP. GAPENSI mengeluarkan Keputusan nomor : 020/SK/BPP/2000, tanggal 01 Desember 2000, tentang Pembentukan Badan Pimpinan Daerah GAPENSI Propinsi Banten. Adapun pembentukan BPD. GAPENSI Provinsi Banten tersebut bersifat sementara, dengan salah satu amanah yang tertuang dalam Keputusan BPP. GAPENSI nomor 020/SK/BPP/2000 tersebut mengamanahkan kepada BPD. GAPENSI Provinsi Banten agar melaksanakan MUSDA I GAPENSI Provinsi Banten guna menyusun Kepengursan definitif, dan Program kerja Organisasi serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi yang akan disyahkan melalui MUSDA I GAPENSI Provinsi Banten. BPD. GAPENSI Provinsi Banten mempunyai 8 BPC. GAPENSI yaitu : 1. BPC. GAPENSI Kabupaten Serang. 2. BPC. GAPENSI Kabupaten Pandeglang. 3. BPC. GAPENSI Kabupaten Lebak. 4. BPC. GAPENSI Kabupaten Tangerang. 5. BPC. GAPENSI Kota Tangerang. 6. BPC. GAPENSI Kota Cilegon. 7. BPC. GAPENSI Kota Serang. 8. BPC. GAPENSI Kota Tangerang Selatan.
Read moreEmployees statistics
View all employeesPotential Decision Makers
Vice Chairman General
Email ****** @****.comPhone (***) ****-****