Lembaga Sensor Film

www.lsf.go.id

Pasal 57 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman menyebutkan, setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) untuk setiap film dan iklan film yang dinyatakan telah lulus sensor dan dapat dipertunjukkan. Itulah definisi yang disebutkan di dalam Peraturan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Klasifikasi Film dan Iklan Film Berdasarkan Penggolongan Usia Penonton. Artinya, seperti yang dimaksud Pasal 57 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, sebuah film atau iklan film tak boleh beredar tanpa STLS. Yang dimaksud dengan film di sini, tidak hanya yang beredar di bioskop, tetapi di mana pun. Sampai sekarang ini LSF mengeluarkan STLS untuk film dan iklan film yang beredar di bioskop (termasuk di dalamnya drive-in), televisi, palwa (penjualan dan penyewaan), festival, dan jaringan informatika. Sebagai apresiasi, sejak 2017, LSF menyelenggarakan Anugerah LSF yang tujuannya memberikan penghargaan kepada film layar lebar dan acara televisi yang selain isinya sesuai dengan pedoman penyensoran, juga tertib mencantumkan STLS.

Read more

Reach decision makers at Lembaga Sensor Film

Lusha Magic

Free credit every month!

Pasal 57 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman menyebutkan, setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) untuk setiap film dan iklan film yang dinyatakan telah lulus sensor dan dapat dipertunjukkan. Itulah definisi yang disebutkan di dalam Peraturan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Klasifikasi Film dan Iklan Film Berdasarkan Penggolongan Usia Penonton. Artinya, seperti yang dimaksud Pasal 57 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, sebuah film atau iklan film tak boleh beredar tanpa STLS. Yang dimaksud dengan film di sini, tidak hanya yang beredar di bioskop, tetapi di mana pun. Sampai sekarang ini LSF mengeluarkan STLS untuk film dan iklan film yang beredar di bioskop (termasuk di dalamnya drive-in), televisi, palwa (penjualan dan penyewaan), festival, dan jaringan informatika. Sebagai apresiasi, sejak 2017, LSF menyelenggarakan Anugerah LSF yang tujuannya memberikan penghargaan kepada film layar lebar dan acara televisi yang selain isinya sesuai dengan pedoman penyensoran, juga tertib mencantumkan STLS.

Read more
icon

Country

icon

City (Headquarters)

Jakarta

icon

Social

  • icon

Employees statistics

View all employees

Potential Decision Makers

  • Heads

    Email ****** @****.com
    Phone (***) ****-****

Technologies

(15)

Reach decision makers at Lembaga Sensor Film

Free credits every month!

My account

Lembaga Sensor Film FAQ

Sign up now to uncover all the contact details