Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
www.kasn.go.idKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah sebuah lembaga nonstruktural mandiri dan bebas dari intervensi politik yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Visi: “Terciptanya Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berkinerja serta memberikan pelayanan secara adil dan netral” Misi: 1. Meningkatkan efektivitas pengawasan KASN terhadap penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas pegawai ASN. 2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen SDM ASN untuk mewujudkan sistem merit. 3. Mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Instansi Pemerintah Sesuai dengan Pasal 32 (UU 5/2014), KASN memiliki beberapa wewenang, yaitu: 1. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan. 2. Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 3. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 4. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 5. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Read moreKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah sebuah lembaga nonstruktural mandiri dan bebas dari intervensi politik yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Visi: “Terciptanya Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berkinerja serta memberikan pelayanan secara adil dan netral” Misi: 1. Meningkatkan efektivitas pengawasan KASN terhadap penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas pegawai ASN. 2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen SDM ASN untuk mewujudkan sistem merit. 3. Mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Instansi Pemerintah Sesuai dengan Pasal 32 (UU 5/2014), KASN memiliki beberapa wewenang, yaitu: 1. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan. 2. Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 3. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 4. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 5. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Read moreCountry
City (Headquarters)
Jakarta
Industry
Founded
2014
Social
Employees statistics
View all employeesPotential Decision Makers
Human Resources and General Affairs Division
Email ****** @****.comPhone (***) ****-****Human and General Resource Parts
Email ****** @****.comPhone (***) ****-****Commisioner Assistant of Investigation
Email ****** @****.comPhone (***) ****-****
Technologies
(28)