Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

www.kasn.go.id

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah sebuah lembaga nonstruktural mandiri dan bebas dari intervensi politik yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Visi: “Terciptanya Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berkinerja serta memberikan pelayanan secara adil dan netral” Misi: 1. Meningkatkan efektivitas pengawasan KASN terhadap penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas pegawai ASN. 2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen SDM ASN untuk mewujudkan sistem merit. 3. Mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Instansi Pemerintah Sesuai dengan Pasal 32 (UU 5/2014), KASN memiliki beberapa wewenang, yaitu: 1. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan. 2. Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 3. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 4. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 5. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Read more

Reach decision makers at Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Lusha Magic

Free credit every month!

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah sebuah lembaga nonstruktural mandiri dan bebas dari intervensi politik yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Visi: “Terciptanya Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berkinerja serta memberikan pelayanan secara adil dan netral” Misi: 1. Meningkatkan efektivitas pengawasan KASN terhadap penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas pegawai ASN. 2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen SDM ASN untuk mewujudkan sistem merit. 3. Mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Instansi Pemerintah Sesuai dengan Pasal 32 (UU 5/2014), KASN memiliki beberapa wewenang, yaitu: 1. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan. 2. Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 3. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 4. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 5. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Read more
icon

Country

icon

City (Headquarters)

Jakarta

icon

Founded

2014

icon

Social

  • icon

Employees statistics

View all employees

Potential Decision Makers

  • Human Resources and General Affairs Division

    Email ****** @****.com
    Phone (***) ****-****
  • Human and General Resource Parts

    Email ****** @****.com
    Phone (***) ****-****
  • Commisioner Assistant of Investigation

    Email ****** @****.com
    Phone (***) ****-****

Reach decision makers at Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Free credits every month!

My account

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) FAQ

Sign up now to uncover all the contact details