Dewan Transportasi Kota Jakarta
www.dtkj.or.idDewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merupakan lembaga merupakan lembaga independen yang berkedudukan di daerah sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Lembaga ini dibentuk sejak tahun 2003 dengan Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai, dan danau serta penyebrangan di provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana telah diperbaharui dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Pasal 244), dan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Propinsi DKI Keanggotaan DTK-J DTK-J merupakan perwakilan dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, seperti ; Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Pengusaha Angkutan, Pengguna Jasa Transportasi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang transportasi, Awak Angkutan, dan juga ex-officio Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya). Masa Bakti Keanggotaan Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti keanggotaan DTK-J selama 3 (tiga) tahun Kedudukan, tugas dan Fungsi Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta DTK-J merupakan lembaga independen yang berkedudukan di daerah. DTKJ merupakan forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Fungsi utama DTKJ adalah memberikan saran kepada Gubernur guna pengambilan kebijakan mengenai transportasi di Jakarta. DTKJ bertugas Menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan daerah di bidang transportasi Diharapkan DTKJ akan menjadi sarana penyambung aspirasi masyarakat agar menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan di bidang transportasi.
Read moreDewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merupakan lembaga merupakan lembaga independen yang berkedudukan di daerah sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Lembaga ini dibentuk sejak tahun 2003 dengan Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai, dan danau serta penyebrangan di provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana telah diperbaharui dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Pasal 244), dan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Propinsi DKI Keanggotaan DTK-J DTK-J merupakan perwakilan dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, seperti ; Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Pengusaha Angkutan, Pengguna Jasa Transportasi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang transportasi, Awak Angkutan, dan juga ex-officio Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya). Masa Bakti Keanggotaan Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti keanggotaan DTK-J selama 3 (tiga) tahun Kedudukan, tugas dan Fungsi Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta DTK-J merupakan lembaga independen yang berkedudukan di daerah. DTKJ merupakan forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Fungsi utama DTKJ adalah memberikan saran kepada Gubernur guna pengambilan kebijakan mengenai transportasi di Jakarta. DTKJ bertugas Menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan daerah di bidang transportasi Diharapkan DTKJ akan menjadi sarana penyambung aspirasi masyarakat agar menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan di bidang transportasi.
Read moreCountry
City (Headquarters)
Jakarta
Industry
Employees
11-50
Founded
2003
Social
Employees statistics
View all employeesPotential Decision Makers
Heads
Email ****** @****.comPhone (***) ****-****Tariff and Financing Commission at Jakarta Transportation Council
Email ****** @****.comPhone (***) ****-****
Technologies
(13)