Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta

binamarga.jakarta.go.id

Dinas Bina Marga adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas untuk melayani masyarakat dalam menyediakan infrastruktur Bina Marga. Sebelum Tahun 2015, urusan bina marga dan urusan tata air di Provinsi DKI Jakarta ditangani oleh satu dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta. Namun atas pertimbangan beban kerja yang semakin besar, maka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam urusan bina marga dengan urusan tata air, kemudian dipisahkanlah urusan tersebut untuk dilaksanakan masing-masing oleh organisasi tersendiri yaitu Dinas Bina Marga dan Dinas Tata Air. Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang dipertegas dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 256 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga. Kemudian pada tahun 2016 dasar hukum pembetukan organisasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta diperbaharui dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 273 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga, sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Seorang Kepala Dinas (Eselon II) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dimana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup.

Read more

Reach decision makers at Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta

Lusha Magic

Free credit every month!

Dinas Bina Marga adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas untuk melayani masyarakat dalam menyediakan infrastruktur Bina Marga. Sebelum Tahun 2015, urusan bina marga dan urusan tata air di Provinsi DKI Jakarta ditangani oleh satu dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta. Namun atas pertimbangan beban kerja yang semakin besar, maka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam urusan bina marga dengan urusan tata air, kemudian dipisahkanlah urusan tersebut untuk dilaksanakan masing-masing oleh organisasi tersendiri yaitu Dinas Bina Marga dan Dinas Tata Air. Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang dipertegas dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 256 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga. Kemudian pada tahun 2016 dasar hukum pembetukan organisasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta diperbaharui dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 273 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Bina Marga, sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Seorang Kepala Dinas (Eselon II) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dimana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup.

Read more
icon

Country

icon

City (Headquarters)

Jakarta

icon

Social

  • icon

Employees statistics

View all employees

Potential Decision Makers

  • Regional I Land Acquisition Manager

    Email ****** @****.com
    Phone (***) ****-****
  • Pns

    Email ****** @****.com
    Phone (***) ****-****
  • Jakarta

    Email ****** @****.com
    Phone (***) ****-****
  • Staff

    Email ****** @****.com
    Phone (***) ****-****

Reach decision makers at Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta

Free credits every month!

My account

Sign up now to uncover all the contact details